web efaktur mulai kapan

2024-05-20


Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)

Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0 telah hadir dan wajib digunakan oleh wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) mulai tanggal 1 Oktober 2020. Hadirnya aplikasi ini menggantikan penggunaan e-Faktur Desktop versi 2.2 yang sudah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Pajak.com, Jakarta - Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melalui laman e-Faktur yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP telah resmi memberlakukan secara nasional eFaktur terbaru versi 3.0 pada 1 Oktober 2020 bagi seluruh PKP. Bagi PKP yang menggunakan e-Faktur client desktop DJP, wajib update eFaktur 3.0 pada perangkat komputernya. Namun pada saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PKP harus pindah ke e-Faktur web DJP.

Published on July 28, 2022. Aplikasi e-Faktur web based merupakan salah satu layanan perpajakan dari pemerintah untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN). Penggunaan layanan ini sudah ditegaskan sejak September 2020 dan masih berlaku sampai sekarang.

Penerapan e-Faktur di Chili dilakukan secara bertahap yang dicetuskan pada tahun 2000 dan mulai dilakukan pada 2002 terbatas pada perusahaan tertentu. Pada 2003, e-Faktur diimplementasikan secara umum untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Chili dengan validasi dari otoritas pajak di negara ini, Servicio de Impuestos Internos (SII).

Aplikasi e-Faktur wajib digunakan oleh PKP sejak diluncurkannya pada 1 Juli 2014 (PKP tertentu), 1 Juli 2015 (PKP Jawa dan Bali), dan 1 Juli 2016 (seluruh PKP di Indonesia), sesuai dengan Keputusan Dirjen KEP-136/PJ/2014, memiliki Lika Liku yang cukup banyak dan menimbulkan pertanyaan.

Seperti diketahui, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai pada 1 Oktober 2020. PKP wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain. Wajib pajak harus sudah melakukan instalasi sertifikat elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai besok, Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. Topik tersebut masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/9/2020). Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan Surat ...

2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In

Peta Situs